Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tujuan utama pelindungan indikasi geografis adalah melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk khas wilayah.
Tujuan lainnya adalah:

  1. Menjaga kualitas produk khas wilayah
  2. Menjaga kelestarian wilayah
  3. Menjaga kelestarian budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat penghasil
  4. produk khas wilayah
  5. Memperkuat kelembagaan masyarakat penghasil produk khas wilayah
  6. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masayarakat pelaku usaha
  7. Produk khas wilayah

Berikut Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Lanjut Merek dan Indikasi Geografis (Edisi 2020) untuk Panduan secara rinci.

  • dgip.go.id – Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Lanjut Merek dan Indikasi Geografis (Edisi 2020)
  • Youtube – DJKI Kemenkumham
×

Hello

ada yang bisa kita bantu ? :)

× Perlu Bantuan?