Share this info

LPPM UPN “Veteran” Jakarta, (20/2/2023), Minimnya data pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama UPN “Veteran” Jakarta menjadi salah satu fokus dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) untuk meningkatkan pengajuan di tahun 2023 ini.

Mengingat pentingnya HKI untuk membantu tingkatkan akreditasi universitas, LPPM menyelenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan turut mengundang dua narasumber Ruslinda Dwi Wahyuni, M.Si, LL.M dan Drs. Slamet Riyadi, M.Si yang aktif menangani HKI di DJKI.

Plh. Ketua LPPM, Dr. Ibnu Malkan turut memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi. Menurut data LPPM, Paten UPN “Veteran” Jakarta masih tergolong sangat rendah dan sangat lambat prosesnya dibandingkan dengan publikasi lainnya.  

“Beberapa dosen sudah mengajukan HKI, namun prosesnya sangat lambat. Sehingga sedikit sekali data HKI di UPN ‘Veteran’ Jakarta,” kata Dr. Ibnu Malkan.

Masih sedikitnya data pengajuan HKI UPN “Veteran” Jakarta juga turut menjadi perhatian oleh narasumber DJKI, Ruslinda Dwi Wahyuni, M.Si, LL.M.  “Saya itu terusik dengan keberadaan kinerja terkait kekayaan intelektual UPNVJ yang teregister di DJKI,” ujar Ruslinda Dwi Wahyuni, M.Si, LL.M selaku Pemeriksa Desain Industri, DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

Data permohonan pendaftaran kekayaan intelektual atas nama UPN “Veteran” Jakarta masih perlu ditingkatkan. “Saya yakin Bapak/Ibu Dosen sudah banyak yang mengajukan kekayaan intelektual, sayangnya pengajuan atas nama pribadi. Jadi data atas nama UPN ‘Veteran’ Jakarta perlu ditingkatkan lagi,” ujar Ruslinda Dwi Wahyuni, M.Si, LL.M.

Berdasarkan data skor Sinta yang diamati oleh LPPM, HKI Paten dapat membantu tingkatkan skor Sinta untuk para Dosen. Setiap HKI yang dihasilkan oleh Dosen memiliki bobot tersendiri yang bisa meningkatkan skor Sinta.

“Melihat dari pembobotan skor Sinta ini bisa disimpulkan bahwa Paten sangat penting untuk Bapak/Ibu Dosen,” ujar Dr. Ibnu Malkan.

Merujuk hal tersebut, Ruslinda Dwi Wahyuni, M.Si, LL.M menjelaskan bahwa data kekayaan intelektual ini juga bisa membantu untuk meningkatkan akreditasi UPN “Veteran” Jakarta. “Karena itu sangat disayangkan jika kekayaan intelektual tidak dioptimalkan,” ujarnya.

Ruslinda Dwi Wahyuni, M.Si, LL.M juga turut menjelaskan bahwa pengajuan HKI tidak hanya diperuntukkan pada ilmu eksakta saja, seperti teknik. Ilmu sosial dan ilmu ekonomi juga bisa mengajukan kekayaan intelektual.

“Sebab, yang disebut dari kekayaan intelektual adalah bentuk nyata dari suatu ide. Kekayaan intelektual adalah kreasi dari pikiran manusia. Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang bermanfaat bagi manusia,” kata Ruslinda Dwi Wahyuni, M.Si, LL.M.

Drs. Slamet Riyadi, M.Si selaku Kasubdit Permohonan dan Publikasi Direktorat Paten, menjelaskan beberapa contoh HKI yang bisa diajukan oleh bidang ilmu sosial. “Jangan pernah berpikir HKI itu adalah hal yang susah. HKI bisa diambil dari ide yang simpel dan bisa bermanfaat untuk orang lain,” katanya.

Selain itu, Drs. Slamet Riyadi, M.Si juga memaparkan beberapa tarif untuk pengajuan HKI untuk akademisi dan umum. Terdapat perbedaan tarif pengajuan HKI untuk akademisi dan umum.

“Perbedaan tarif ini bertujuan untuk memudahkan akademisi dalam mengajukan HKI. Jadi seharusnya tidak ada hambatan materi untuk pengajuan HKI bagi para Dosen,” tutur Drs. Slamet Riyadi, M.Si.  

×

Hello

ada yang bisa kita bantu ? :)

× Perlu Bantuan?