LPPM UPNJV

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual(HKI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Secara garis besar HKI dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyright)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup Paten (Patent); Desain Industri (Industrial Design); Merek (Trademark); Indikasi Geografis (Geographical Indications); Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit); Rahasia Dagang (Trade Secret).

×

Hello

ada yang bisa kita bantu ? :)

× Perlu Bantuan?