Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tujuan utama pelindungan indikasi geografis adalah melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk khas wilayah.
Tujuan lainnya adalah:
- Menjaga kualitas produk khas wilayah
- Menjaga kelestarian wilayah
- Menjaga kelestarian budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat penghasil
- produk khas wilayah
- Memperkuat kelembagaan masyarakat penghasil produk khas wilayah
- Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masayarakat pelaku usaha
- Produk khas wilayah
Berikut Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Lanjut Merek dan Indikasi Geografis (Edisi 2020) untuk Panduan secara rinci.
- dgip.go.id – Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Lanjut Merek dan Indikasi Geografis (Edisi 2020)
- Youtube – DJKI Kemenkumham