LPPM UPNJV
illustration of Patent

Paten

Paten adalah hak eksklusi yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten). Sedangkan Hak eksklusif dalam paten adalah hak untuk melaksanakan paten yang dimiliki dan untuk melarang pihak lain dari membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan, atau diserahkan produk yang diberi paten, atau menggunakan proses produksi yang diberi Paten dalam teritori pelindungan paten,
untuk jangka waktu tertentu (10 tahun untuk paten sederhana, dan 20 tahun untuk paten).

Pelindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan:

  1. Proses, mencakup algoritme, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
  2. Mesin, mencakup alat dan aparatus.
  3. Barang yang diproduksi, mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia.

Berikut Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Paten (Edisi 2020) untuk panduan Paten secara rinci.

Cara mendaftar Paten secara Online

Sumber :

  • dgip.go.id – Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Paten (Edisi 2020)
  • Youtube – DJKI Kemenkumham

×

Hello

ada yang bisa kita bantu ? :)

× Perlu Bantuan?