Share this info

Universitas sebagai pusat produksi pengetahuan diharapkan mampu menghasilkan penelitian-penelitian yang dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan dan berguna bagi masyarakat luas. Namun, meski sudah banyak penelitian dilakukan, belum banyak yang dapat diaplikasikan atau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Direktur Eksekutif Centre for Study of Governance and Administrative Reform (CSGAR) Universitas Indonesia, Rudiarto Sumarwono, menyebutkan, berdasarkan laporan Global Innovation Index 2017, Indonesia berada pada peringkat ke-87 dari total 127 negara dalam hal inovasi, hanya naik satu tingkat dari tahun 2016.

Rudiarto mengungkapkan hal itu dalam diskusi yang diadakan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, CSGAR UI dan Forum Rektor Indonesia di Jakarta, Senin (19/8) lalu. Diskusi yang didukung oleh Knowledge Sector Initiative ini membahas berbagai masukan untuk draf revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 46 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit.

Dalam peraturan menteri tersebut, tercantum angka kredit untuk kegiatan pengabdian masyarakat, salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, oleh dosen, maksimum 10 persen. Angka ini paling kecil dibandingkan dengan tugas pokok dosen yang lain, yaitu pendidikan (mengajar) dan penelitian.

Bahkan, dalam realisasinya selama ini, angka 10 persen itu tidak pernah tercapai. Menurut data dari Direktorat Karier dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kemenristek Dikti, kegiatan pengabdian masyarakat di perguruan tinggi selama ini rata-rata hanya 6,0 persen. Dalam draf revisi, angka kredit pengabdian masyarakat diusulkan naik menjadi 10-20 persen, termasuk dengan komponen penunjang.

Rendahnya angka pengabdian masyarakat selama ini berbanding lurus dengan keluaran hasil penelitian dan persoalan riil di lapangan. Padahal, penelitian oleh dosen diharapkan dapat membantu pemerintah mengeluarkan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) melalui riset kebijakan (policy research). Proses pembuatan kebijakan yang dilandasi analisis ilmiah akan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, yang mampu memecahkan masalah sosial secara efektif.

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Profesor Ocky Karna Radjasa, juga menyebutkan, dari total dana riset sebesar Rp 1,4 triliun, dana yang digunakan untuk kegiatan pengabdian masyarakat hanya sebesar Rp 178 miliar. Ke depan, realisasi anggaran untuk pengabdian masyarakat ini diharapkan naik hingga setidaknya Rp 400 miliar.

Ocky mengakui, iklim riset memang belum terbentuk di semua perguruan tinggi di Indonesia. Dari 3.250 perguruan tinggi di Indonesia, yang mengikuti pemeringkatan berdasarkan penelitian pada tahun 2018 lalu sekitar 1.000 perguruan tinggi. Untuk perguruan tinggi yang tidak mengikuti pemeringkatan, kondisi pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakatnya sulit diketahui.

Terbentuknya ekosistem riset di perguruan tinggi berkaitan erat dengan keberadaan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) di universitas. Selama ini LPPM identik dengan “lembaga stempel”, atau sekadar lembaga administratif, yang terkadang bahkan mengenakan biaya pada proyek-proyek penelitian.

“Kualitas LPPM ini sangat menentukan kualitas penelitian yang dihasilkan perguruan tinggi. Sampai hari ini perguruan tinggi yang termasuk kategori mandiri (berdasarkan penilaian empat kriteria yaitu: sumber daya manusia, manajemen riset, keluaran riset dan pendapatan dari riset) hanya 25 dari 3.250 perguruan tinggi di Indonesia. Sebanyak 3.000 perguruan tinggi masuk dalam kategori binaan, yang tidak melakukan empat kriteria penilaian,” kata Ocky.

Tantangan pelaksanaan komponen pengabdian masyarakat juga datang dari mutu Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) di tingkat perguruan tinggi. Secara umum masalah utama LPPM ada pada aspek tindak lanjut hasil penelitian, serta pengelolaan hasil penelitian yang berkaitan dengan waktu pelaksanaan dan kualitas kebermanfaatan.

Untuk itu, kelembagaan LPPM perlu diperkuat. Harus ada pemantauan dan evaluasi kelembagaan agar LPPM akuntabel. LPPM juga tidak diperkenankan mengenakan biaya jasa atau imbalan semacam itu dari kegiatan penelitian. Karena itu, LPPM harus meningkat kapasitasnya untuk dapat menghasilkan pendanaan secara mandiri.

Rendahnya kualitas Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) yang ada di perguruan tinggi di Indonesia terlihat dari The Global Competitiveness Report 2017-2018 yang dirilis oleh World Economic Forum. Kualitas lembaga-lembaga penelitian di Indonesia maupun tingkat kolaborasi antara pihak universitas dan industri menunjukkan skor 4,4 dan 4,3 dari skala penilaian 7.   

Ketua Forum Rektor Indonesia yang juga Rektor Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Yos Johan Utama, menyebutkan, perlu ada insentif yang dapat mendorong para dosen untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat. Insentif tersebut bisa dalam bentuk komponen terpisah antara dana penelitian dan honorarium bagi dosen.

Dengan demikian, dosen tidak perlu mengelola dana riset dan menyusun kemudian menyerahkan laporan keuangan sendiri. Banyak terjadi, laporan pertanggungjawaban keuangan bahkan lebih rumit daripada laporan hasil penelitian. Akibatnya, dosen menjadi lebih fokus pada laporan keuangan daripada penelitiannya.

“Laporan keuangan kalau bisa dipermudah, dengan berbasis pada trust (kepercayaan) bukan kecurigaan. Dengan demikian, dosen bisa lebih fokus pada penelitian yang dilakukan, karena itu lah yang paling utama,” kata Yos.

Ocky mencontohkan di Jerman, misalnya, peneliti bahkan tidak memegang uang sama sekali. Pengelolaan keuangan sepenuhnya diserahkan kepada LPPM. Penghargaan berupa honor diberikan kepada dosen yang melakukan penelitian. Merujuk praktik tersebut, saat ini pihaknya tengah menyiapkan format pelaporan keuangan yang lebih sederhana namun tetap akuntabel. Untuk itu, dosen yang melakukan penelitian akan diminta menandatangani beberapa klausul, seperti bersedia menyimpan bukti pembelian, bersedia diperiksa BPK, dan bersedia mengganti rugi jika penelitian yang dilakukan gagal memenuhi standar kriteria pengelolaan.

Namun, di atas semua itu, Yos Johan mengatakan, hal yang paling mendesak saat ini adalah membenahi infrastruktur riset. Sebagai contoh, saat ini banyak laboratorium di perguruan tinggi kondisinya sudah out of date atau usang sehingga hasil penelitian menjadi tidak relevan dengan kondisi terkini. Untuk menjawab kondisi ini, pemerintah perlu membangun pusat-pusat riset terpadu yang dapat dimanfaatkan oleh banyak universitas sekaligus. Pusat riset terpadu ini lebih efektif ketimbang membangun pusat-pusat riset kecil terpisah di masing-masing perguruan tinggi.

Selain itu, peneliti dan universitas juga membutuhkan insentif, terutama dalam mengurus dan memelihara kekayaan intelektual, termasuk paten. Banyak hasil penelitian yang sudah diurus patennya namun belum dapat menghasilkan, sehingga peneliti harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk memelihara paten tersebut sendiri. Insentif lain juga bisa dalam bentuk pemuatan hasil pengabdian masyarakat dalam jurnal.

Melalui pertemuan ini, Kemenristekdikti menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti hasil kajian. Kemenristekdikti juga akan menggandeng Forum Rektor Indonesia dalam penyempurnaan kebijakan.

Insentif yang Lebih Baik untuk Para Peneliti dan Akademisi di Universitas

Dalam beberapa tahun terakhir, Knowledge Sector Initative memberikan perhatian kepada para peneliti dan akademisi di universitas untuk mendapatkan insentif yang lebih baik agar dapat menghasilkan penelitian kebijakan berkualitas tinggi.

Diskusi ini merupakan salah satu langkah strategis KSI untuk mendukung Kemenristekdikti dan Forum Rektor Indonesia dalam menjalin hubungan baik dan menindaklanjuti beberapa harapan ke depan yaitu: 1) Penguatan tata kelola penelitian di perguruan tinggi untuk mendukung pengabdian masyarakat dan riset kolaborasi antara perguruan tinggi dan pihak ketiga, termasuk dalam pengelolaan anggaran; dan 2) Memosisikan fungsi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagai infrastruktur yang menunjang sinergi penelitian dan pengabdian masyarakat, serta pelaksana prinsip tata kelola yang akuntabel dengan pendekatan yang fleksibel.

Perbaikan aspek kebijakan, peningkatan kapasitas para akademisi serta perbaikan infrastruktur diharapkan dapat menumbuhkan iklim riset Indonesia yang lebih efektif. 

Sumber : Knowledge Sector Initiative

×

Hello

ada yang bisa kita bantu ? :)

× Perlu Bantuan?