LPPM UPNJV
illustration of industry design

Desain industri atau desain produk adalah salah satu cabang ilmu desain yang mempelajari aspek-aspek yang berkaitan dengan perancangan alat atau produk komoditi yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Komoditi tersebut harus dapat diperbanyak atau diproduksi dalam jumlah tertentu. Perbanyakan jumlah barang tersebut harus mengikuti kaidah industri dimana setiap barang yang dibuat harus sama persis bentuknya (konsisten) satu sama lain baik yang dihasilkan oleh mesin (industri manufaktur) maupun tangan (industri kerajinan).

Menurut Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dijelaskan bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain industri juga memiliki ciri khusus dalam sistem pelindungan desain industri antara lain: Visible (dapat dilihat dengan mata); Special Appereance (menunjukkan penampilan khusus yang memperlihatkan perbedaan dengan produk lain, sehingga menarik bagi pembeli atau pengguna produk); Non-technical Aspect (hanya melindungi
aspek estetika dari produk tidak melindungi fungsi teknisnya), dan; Embodiment in autilitarian article (dapat diterapkan pada barang yang memiliki kegunaan.

Berikut Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Lanjut Desain Industri (Edisi 2020) untuk panduan Desain Industri secara rinci.

Sumber :

  • dgip.go.id – Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Desain Industri (Edisi 2020)
  • Youtube – DJKI Kemenkumham
×

Hello

ada yang bisa kita bantu ? :)

× Perlu Bantuan?