Share this info

Dosen, Ketahuilah Apa Saja Cakupan Pengabdian Masyarakat – Laporan Beban Kerja Dosen merupakan kegiatan tridharma perguruan tinggi yang dilakukan dosen. Oleh karena itu, beban kerja dosen harus terdistribusi secara proposional dan terukur pada semua bidang kegiatan tridharma perguruan tinggi. Dan tugas melakukan pengabdian masyarakat serta tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks. Lantas apa saja cakupan pengabdian masyarakat serta lingkupnya?

Cakupan Pengabdian Masyarakat adalah kegiatan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan penerapan ilmu pengetahuan teknologi dan seni terutama dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat dan memajukan kesejahteraan bangsa. Hal ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI).

Kemudian dikuatkan kembali melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dalam Bab I Ketentuan Umum pada pasal 1 dinyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

Pengabdian Masyarakat untuk Penuhi Standar Nasional

Dalam upaya mengarahkan Perguruan Tinggi untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI) khususnya dalam pelaksanaan dharma Pengabdian kepada Masyarakat, setiap perguruan tinggi diharapkan dapat mengelola kegiatan Pengabdian Masyarakat yang memenuhi standar.

8 Standart Pengabdian Masyarakat di Perguruan Tinggi

  1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat, yaitu merupakan kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat, yaitu merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat.
  3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat, yaitu merupakan kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan.
  4. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat, yaitu merupakan kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat.
  5. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat, yaitu merupakan kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
  6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat, yaitu merupakan kriteriaminimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat.
  7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, yaitu merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  8. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat, yaitu merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.

Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi

  1. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  2. Mengembangkan model pemberdayaan masyarakat;
  3. Meningkatkan kapasitas pengabdian kepada masyarakat;
  4. Memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  5. Melakukan kegiatan yang mampu memberdayakan masyarakat pada semua strata, secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya; dan
  6. Melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia berkeadilan gender dan inklusi sosial serta kelestarian sumber daya alam.

Menurut Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengarahkan kegiatan Pengabdian Masyarakat di perguruan tinggi agar dilaksanakan dengan mengikuti standar dan tujuan di atas.

Penerapan Standar Pengabdian Masyarakat tersebut diharapkan menjadi pendorong bagi perguruan tinggi untuk dapat mewujudkan keunggulan program Pengabdian kepada Masyarakat di perguruan tinggi, meningkatkan daya saing perguruan tinggi di bidang Pengabdian kepada Masyarakat; meningkatkan angka partisipasi dosen dalam melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat; dan meningkatkan kapasitas pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi.

Pengukuran Kinerja Pengabdian Masyarakat

Standar Nasional Pengabdian Masyarakat akan mengarahkan perguruan tinggi untuk melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat sesuai dengan Standar yang ditentukan. Untuk dapat mengetahui sejauh mana suatu perguruan tinggi dalam melaksanakan dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi khususnya dalam bidang Pengabdian Masyarakat.

Maka DRPM perlu melakukan pengukuran kinerja Pengabdian Masyarakat setiap perguruan tinggi. Hasil pengukuran kinerja tersebut akan dapat memberikan gambaran kinerja Pengabdian Masyarakat pada setiap perguruan tinggi.

Kelembagaan dan Fasilitas Penunjang Pengabdian Masyarakat Data kelembagaan dan fasilitas penunjang pengabdian mencakup dua kelompok, yaitu lembaga yang menangani pengelolaan pengabdian kepada masyarakat dan unit-unit yang melaksanakan pengabdian tersebut.

Adapun lembaga yang menangani pengelolaan pengabdian masyarakat di perguruan tinggi dapat berbentuk Lembaga Pengabdian (LPM), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), atau sejenisnya. Data yang harus disampaikan meliputi bukti Surat Keputusan (SK) penetapan pendirian dan kelayakan ruang kantor.

Fasilitas Penunjang Pengabdian Masyarakat

Fasilitas penunjang pengabdian masyarakat meliputi pusat studi/kajian, laboratorium, studio, lahan atau kebun percobaan, sentra HKI, dan inkubator hasil riset. Keberadaan fasilitas penunjang tersebut dibuktikan dengan Surat Keputusan Penetapan atau Pendirian unit bersangkutan.

Unsur penunjang dalam penganggaran tidak boleh lebih besar dari unsur utama. Lembaga juga harus fokus pada kegiatan tertentu, misalnya LPPM harus fokus pada kegiatan penelitian dan pengembangan masyarakat, LPPMP fokus pada kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pendidikan dan fakultas fokus pada tridharma perguruan tinggi.

Referensi:

http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/

×

Hello

ada yang bisa kita bantu ? :)

× Perlu Bantuan?