LPPM UPNJV
illustration of copyright

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku.

Ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dapat dibedakan dalam beberapa jenis ciptaan yang dapat dilihat berdasarkan jenis yang terdapat pada aplikasi e-hakcipta antara lain:

  • Jenis Ciptaan Karya Tulis
  • Jenis Ciptaan Karya Lainnya
  • Jenis Ciptaan Karya Seni
  • Jenis Ciptaan Karya Audiovisual
  • Jenis Ciptaan Karya Drama dan Koreografi
  • Jenis Ciptaan Karya Fotografi
  • Jenis Ciptaan Komposisi Musik
  • Jenis Ciptaan Karya Rekaman

Berikut adalah Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta (Edisi 2020)

Sumber :

  • dgip.go.id – Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Paten (Edisi 2020)
  • Youtube – DJKI Kemenkumham
×

Hello

ada yang bisa kita bantu ? :)

× Perlu Bantuan?