Dalam Rangka Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024
LPPM UPN “Veteran” Jakarta –Dalam rangka memperingati hari Kekayaan Intelektual sedunia tahun 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI telah menyelenggarakan Kegiatan Forum Indikasi Geografis Nasional, yang bertempat di Hotel Shangri-La. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dari tanggal 12 Juni sampai tanggal 13 Juni 2024. Tema Kekayaan Intelektual yang diusung pada perayaan kali ini yakni mainstreaming Indikasi Geografis sebagai salah satu akar kekayaan sumber daya alam yang dikombinasikan dengan kemampuan intelektual manusia. Penyelenggaraan Forum diskusi ini langsung dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong dan menjaring lebih banyak lagi minat masyarakat bersama pemerintah di daerah guna melakukan pendaftaran hak atas kekayaan intelektual indikasi geografisnya (IG) melalui DJKI. Hal ini mengingat kekayaan sumber daya alam dan kekayaan sumber daya manusia di Indonesia merupakan aset terpenting yang harus dilindungi dan diberdayakan sehingga mampu menjadi salah satu elemen pendukung pembangunan yang berkelanjutan berbasis pada kekuatan sumber daya alam dan daya kreativitas anak bangsa.
Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan Produk IGnya , hal ini tentu bisa membuka peluang bisnis (ekonomi) atas berbagai produk IG yang ada. Untuk mewujdukan hal tersebut maka berbagai rangkaian kegiatan diskusi (tanya-jawab) antara para stake holder perlu dilakukan. Kegiatan ini mengahadiri berbagai Narasumber yang berkompeten di bidangnya, baik dari unsur pemerintah, praktisi dan akademisi. Adapun narasumber yang dihadirkan di dalam kegiatan diskusi pada hari pertama, diantaranya: Prof Dhaniswara K. Harjono, SH,MH, ( Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hukum dan HAM), materi yang disampaikan mengenai “ pemanfaatan kekayaan intelektual dan peluang hilirisasi dalam ruang lingkup KADIN sebagai wadah bagi para investor”, selanjunya Bapak Agus Haryono (Deputi Fasiltasi Riset dan Inovasi BRIN), materi yang disampaikan “Strategi Riset dalam Menghasilkan KI Berkualitas dan Dimanfaatkan”. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan membentuk kelompok diskusi terfokus guna mengidentifikasi dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang ada terkait pendaftaran IG di Indonesia.
Selanjutnya, kegiatan Forum Diskusi hari kedua, juga menghadirkan beberapa pembicara dari kalangan praktisi diantaranya: Bapak Arto Biantor (Brand Activist), materi yang disampaikan”Membangun Cerita Brand yang Menarik untuk Indikasi Geografis “Narrative Branding”, kemudian perwakilan dari Tokopedia, materi yang disampaikan “ Strategi pemasaran Digital untuk indikasi Geografis: Memaksimalkan Pemasaran Digital untuk meningkatkan jangkauan dan pengakuan Produk Indikasi Geografis”.Dari berbagai materi yang telah disampaikan oleh para narasumber tersebut, pada intinya menekankan perlu adanya peran aktif dari pemerintah baik pusat maupun di daerah termasuk masyarakat untuk mendaftarkan berbagai produk iG yang ada, hal ini perlu dilakukan agar bisa memberikan nilai tambah ekonomi serta mampu membuka berbagai peluang kerja sama bisnis baik nasional maupun internasional, disamping untuk melindungi berbagai sumber daya alam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Rangkain kegiatan yang telah diselenggarakan selama dua hari ini menjadi penting sebagai salah satu upaya fundamental dalam rangka peningkatan kesadaran dan pengetahuan bagi masyarakat pengerak sektor UMKM serta pemerintah di Daerah dalam rangka penguatan produk lokal (nasional) yang bebasis pada kekayaan IG sehingga mampu berdaya saing dan memiliki nilai ekonomi unggulan. Sementara di dalam konteks ini, fungsi perguruan tinggi diantaranya: Perguruan tinggi melalui fungsi pengabdian kepada masyarakat diharapkan mampu membangun sinergisitas dengan masyarakat lokal (daerah) dan pemerintah di daerah dalam rangka mendukung dan mendorong kemampuan masyarakat di daerah untuk terus mengembangkan produk IGnya serta membangun kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan IGnya guna memperoleh perlindungan hukum.