
LPPM UPN “Veteran” Jakarta (16/05/2025) – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) secara resmi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya mendorong pemahaman dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual (HKI) di lingkungan kampus. Ketua LPPM UPNVJ, Dr. Sri Lestari Wahyuningroem dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sentra KI sebenarnya telah terbentuk sejak tahun 2018. Namun, kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal yang lebih terbuka dan terstruktur untuk menjangkau dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum. “Kegiatan ini bertujuan sebagai edukasi dari sudut pandang peneliti karena isu kekayaan intelektual masih belum terlalu intens dibicarakan. Sebagai creator, kita wajib memahami hak-hak atas kekayaan intelektual,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua LPPM menekankan bahwa LPPM memiliki ekspektasi besar agar karya-karya sivitas akademika, baik dosen maupun mahasiswa, dapat didaftarkan sebagai Hak Cipta, Paten, dan bentuk HKI lainnya. “Sentra KI LPPM kini sudah aktif melayani kebutuhan pendaftaran dan konsultasi, baik untuk lingkungan UPNVJ maupun masyarakat luar,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini, narasumber dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Puguh Andrianto, memaparkan secara komprehensif mengenai perlindungan Hak Cipta dan Paten. Materi mencakup aspek hukum, proses pendaftaran, hak moral dan ekonomi, hingga mekanisme lisensi dan komersialisasi. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah pentingnya mendaftarkan invensi sejak dini untuk memperoleh perlindungan secara sah dan eksklusif dari negara.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan hukum atas hasil karya dapat meningkat, serta mendorong budaya inovasi yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.